Selasa, 18 April 2017

PERKEMBANGAN DAN PERUBAHAN ATAS PENGUNGKAPAN DAN PELAPORAN SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP PENGGUNA TERUTAMA MANAJER

A. Perkembangan Pengungkapan
Perkembangan sistem pengungkapan sangat berkaitan dengan perkembangan sistem akuntansi. Standar dan praktik pengungkapan dipengaruhi oleh sumber-sumber keuangan, sistem hukum, ikatan politik dan ekonomi, tingkat pembangunan ekonomi, tingkat pendidikan, budaya, dan pengaruh lainnya. 
Di pasar-pasar tersebut, kepemilikan cenderung tersebar luas di antara banyak pemegang saham dan perlindungan terhadap investor sangat ditekankan. Investor institusional memainkan peranan yang semakin penting di negara-negara ini, menuntut pengembalian keuangan dan nilai pemegang saham yang meningkat.
Di amerika Serikat, Inggris Raya dan Anglo-Amerika lainnya, ekuitas pasar paling berjasa dalam menyediakan keuangan bagi perusahaan dan menjadi sangat maju, Sedangkan di negara-negara seperti Perancis, Jerman, Jepang dan berbagai negara dengan pasar yang baru muncul, pemegang saham tetap berkonsentrasi dan bank secara tradisional telah menjadi sumber keuangan utama perusahaan.
B. Pengungkapan Sukarela
Beberapa studi menunjukkan bahwa manajer memiliki dorongan untuk mengungkapkan informasi secara sukarela. Manfaat dari pengungkapan yang sukarela adalah biaya transaksi yang lebih rendah dalam memperdagangkan surat berharga yang dikeluarkan, minat para analis keuangan dan investor terhadap perusahaan yang semakin besar, likuiditas saham yang meningkat, dan biaya modal yang lebih rendah. Dalam laporan terakhir, Badan Standar Akuntansi Keuangan (FASB) menjelaskan sebuah proyek FASB mengenai pelaporan bisnis yang mendukung pandangan bahwa perusahaan akan mendapatkan manfaat pasar modal dengan meningkatkan pengungkapan sukarelanya. 
Laporan ini berisi panduan mengenai bagaimana perusahaan dapat menggambarkan dan menjelaskan potensi investasinya kepada para investor.
Karena investor diseluruh dunia menuntut informasi yang lebih detail dan lebih tepat waktu, tingkat pengungkapan sukarela semakin meningkate baik di negara-negara dengan pasar yang sudah maju maupun pasar-pasar yang masih berkembang. 
Sejumlah aturan, seperti aturan akuntansi dan pengungkapan serta pengesahan oleh pihak ketiga dapat memperbaiki fungsi pasar. Aturan akuntansi mencoba mengurangi kemampuan manajer dalam mencatat transaksi-transaksi ekonomi dengan cara yang tidak mewakili kepentingan terbaik pemegang saham. Aturan pengungkapan menetapkan ketentuan-ketentuan untuk memastikan bahwa para pemegang saham menerima informasi tepat waktu, lengkap dan akurat. Auditor eksternal mencoba untuk memastikan bahwa manajer menerapkan kebijakan akuntansi dan system pengendalian yang memadai serta memberikan pengungkapan yang diwajibkan tepat pada waktunya.
Meskipun mekanisme ini sangat mempengaruhi praktik yang ada, kadang-kadang para manajer menyimpulkan bahwa manfaat dari ketidaksesuaian dengan ketentuan pelaporan, seperti harga saham yang tinggi karena laba yang dinaikkan melebihi biayanya yang berakibat hukuman pidana dan perdata jika ketidaksesuaian tersebut diketahui dan dilaporkan. 
C. Praktik Pelaporan dan Pengungkapan
Aturan pengungkapan sangat berbeda di seluruh dunia dalam beberapa hal seperti laporan arus kas dan perubahan ekuitas, transaksi pihak terkait, pelaporan segmen, nilai wajar aktiva dan kewajiban keuangan serta laba persaham. Pada bahasan praktik pelaporan dan pengungkapan akan dipusatkan pada:
1. Pengungkapan informasi yang melihat masa depan. Pengungkapan Informasi yang melihat masa depan, mencakup:
a. Ramalan pendapatan, laba rugi, labarugi per saham (EPS), pengeluaran modal, dan pos keuangan lainnya.
b. Informasi prospektif mengenai kinerja atau 
posisi ekonomi masa depan yang tidak terlalu pasti bila dibandingkan dengan proyeksi pos, periode fiskal, dan proyeksi jumlah.
c. Laporan rencana manajemen dan tujuan operasi di masa depan.
Sebagai contoh adalah Bursa Efek Tokyo TSE meminta kepada manajemen perusahaan yang tercatat untuk menyediakan ramalan penjualan, laba dan deviden dalam pengumuman pertahunan dan semesteran yang dilakukan.
2. Pengungkapan Segmen
Permintaan investor dan analis akan informasi mengenai hasil operasi dan keuangan segmen industri tergolong signifikan dan semakin meningkat. Contoh, para analis keuangan di Amerika secara konsisten telah meminta data laporan dalam bentuk disagregat yang jauh lebih detail dari yang ada sekarang. Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) juga membahas pelaporan segmen yang sangat mendetail. Laporan ini membantu para pengguna laporan keuangan untuk memahami secara lebih baik bagaimana bagian-bagian dalam suatu perusahaan berpengaruh terhadap keseluruhan perusahaan.
3. Laporan Arus Kas dan Arus Dana
IFRS dan standar akuntansi di Amerika Serikat, Inggris, dan sejumlah besar negara-negara lain mengharuskan penyajian laporan arus kas. Adopsi ketentuan laporan arus kas baru-baru ini di negara-negara seperti Jepang, Cina mencerminkan semakin pentingnya perhatian oleh para analis dan para pengguna laporan keuangan terhadap informasi arus kas.
4. Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial
Pelaporan tanggung jawab sosial mengacu pada pengukuran dan komunikasi informasi mengenai pengaruh suatu perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya, masyarakat setempat dan lingkungan. Hal ini mencerminkan kepercayaan bahwa perusahaan berutang kepada para pihak yang berkepentingan dalam bentuk laporan akuntansi tahunan mengenai kinerja sosial dan lingkungannya, 
5. Pengungkapan Khusus Bagi Para Pengguna Laporan Keuangan Nondomestik dan atas Prinsip Akuntansi yang Digunakan. Laporan keuangan dapat berisi pengungkapan khusus untuk mengakomodasi para pengguna laporan keuangan nondomestik. 
Pengungkapan yang dimaksud seperti:
a. Penyajian ulang untuk kenyamanan 
informasi keuangan ke dalam mata uang 
nondomestik. 
b. Penyajian ulang hasil dan posisi keuangan secara terbatas menurut kelompok kedua   
standar akuntansi.
c. Satu set lengkap laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kelompok kedua standar akuntansi dan beberapa pembahasan mengenai perbedaan antara prinsip akuntansi yang banyak digunakan dalam laporan keuangan utama dan beberapa set prinsip akuntansi yang lain.
D. Pengungkapan Laporan Tahunan di Negara-Negara dengan Pasar Baru Muncul
Pengungkapan dalam laporan tahunan perusahaan dari negara dengan pasar yang baru muncul biasanya kurang luas dan kurang dapat dipercaya daripada perusahaan dari negara berkembang. Tingkat pengungkapan yang rendah di negara-negara pasar berkembang tersebut konsisten dengan sistem tata kelola perusahaan dan keuangan di negara tersebut.
Pasar ekuitas tidak terlalu berkembang, bank dan pihak internal seperti kelompok keluarga menyalurkan kebanyakan kebutuhan pendanaan dan secara umum tidak terlalu banyak membutuhkan adanya pengungkapan publik yang kredibel dan tepat waktu, bila dibandingkan dengan perekonomian yang lebih maju.
Namun demikian, permintaan investor atas informasi mengenai perusahaan yang tepat waktu dan kredibel di negara-negara pasar berkembang mengakibatkan semakin banyaknya regulator yang memberikan respons dengan membuat ketentuan pengungkapan yang lebih ketat dan meningkatkan upaya-upaya pengawasan serta penegakan aturan.
E. Implikasi Bagi Pengguna Laporan Keuangan dan Manajer
Para manajer dari banyak perusahaan sangat dipengaruhi oleh biaya pengungkapan informasi yang bersifat wajib, tingkat pengungkapan wajib maupun sukarela semakin meningkat di seluruh dunia. Manajer di negara-negara yang secara tradisional memiliki pengungkapan rendah harus mempertimbangkan apakah dengan menerapkan kebijakan peningkatan pengungkapan dapat memberikan manfaat dalam jumlah yang signifikan bagi perusahaan mereka. 
Lagipula, para manajer yang memutuskan untuk memberikan pengungkapan yang lebih banyak dalam bidang-bidang yang dipandang penting oleh para investor dan analis keuangan, seperti pengungkapan segmen dan rekonsiliasim yang dapat memberikan keunggulan kompetitif dari perusahaan lain yang memiliki kebijakan pengungkapan yang ketat. 
Sumber: http://diah17.blogspot.co.id/2015/04/materi-4-pelaporan-dan-pengungkapan.html

Minggu, 19 Maret 2017

Review Jurnal


Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka dapat ditarik tiga
kesimpulan, kesimpulan pertama bahwa kebijakan moneter merupakan
kewenangan Bank Sentral (BI). Dalam upaya pengingkatan perekonomian
nasional, BI menjalankan instrument moneter, berupa tingkat suku. Tingkat suku
bunga oleh BI terus diturunkan sehingga diharapkan akan berdampak peningkatan
perekonomian karena dengan suku bunga yang terus turun akan meningkatkan
penyaluran dana untuk sektor riil. Kesimpulan kedua, dalam kajian ini, kebijakan
Fiskal untuk dapat merespon Kebijakan Moneter dari pusat memerlukan variabel
antara yang menjadi penghubung antara kedua kebijakan tersebut. Dalam hal ini
kebijakan moneter diwakili oleh tingkat bunga dan kebijakan fiskal diwakili
belanja modal. Dalam kajian ini, diyakini variabel penghubung tersebut adalah
penyaluran kredit. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyaluran kredit dapat
mempengaruhi pertumbuhan ekonomi sebagai variabel antara. Selanjutnya
kesimpulan terakhir, berdasarkan hasil Regresi, penyaluran kredit pada sektor
jasa memiliki pengaruh terbesar diikuti penyaluran kredit pada Sektor Industri,
Sektor Pertanian, Sektor Perdagangan, dan Sektor Konstruksi.

Jadi dapat kita lihat bahwa inflasi berpengaruh terhadap perekonomian maupun keuangan,semakin banyaknya uang yang beredar semakin memungkinkan inflasi naik.


Sumber:
JESP-Vol. 8, No 2 Nopember 2016
ISSN (P) 2086-1575 E-ISSN 2502-7115


Senin, 09 Januari 2017

ETIKA PROFESI



1.        Mengapa etika profesi akuntansi diperlukan?

Berbicara soal etika, etika merupakan aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang sudah cukup dikenal masyarakat luas yaitu sebagai bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi. Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi,
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota,
  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi,
  • Untuk meningkatkan mutu profesi,
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi,
  • Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi,
  • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat,
  • Menentukan baku standar.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), meliputi 3 bagian:
·         Prinsip Etika: Memberikan dasar kerangka bagi aturan etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya.
·         Aturan Etika: Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan.
·         Interpretasi Aturan Etika: interpretasi yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain. Kemudian digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapan nya.

2.      Apa saja prinsip-prinsip etika profesi akuntansi yang diperlukan? 

Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Terdapat 8 prinsip dalam sebuah etika profesi akuntansi yaitu:
  • Tanggung Jawab Profesi : Ketika melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempertimbangkan moral dan juga profesional di dalam semua kegiatan yang dilakukan.
  • Kepentingan Publik : Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai profesionalismenya.
  • Integritas: Untuk meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin.
  • Obyektivitas : Setiap anggota berkwajiban untuk menjaga tingkat ke-obyektivitas-nya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesional.
  • Kompetensi dan sifat kehati-hatian profesional : Setiap anggota wajib menjalankan jasa profesional dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan juga berkewajiban untuk mempertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan ini untuk memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktik, legislasi serta teknik yang mutakhir.
  • Kerahasiaan : Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profesional. Tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan terlebih dahulu kecuali memiliki hak atau kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
  • Perilaku Profesional : Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
  • Standar Teknis : Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis dan standar profesional yang berhubungan/relevan. Setiap anggota wajib untuk melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas.

Daftar Pustaka


Kamis, 05 Januari 2017

ETIKA PROFESI AKUNTAN (ETIKA AUDITING AKUNTAN)

Etika Profesi Akuntan 

Dalam tulisan ini saya akan mereview kembali penulisan dari jurnal ilmiah dengan topik pembahasan tentang Etika Profesi seorang Akuntan . Jurnal ini dibuat atau ditulis oleh Fakhri Husein Tahun 2008 yang diberi judul :

KETERKAITAN FAKTOR-FAKTOR ORGANISASIONAL, INDIVIDUAL, KONFLIK PERAN, PERILAKU ETIS DAN KEPUASAN KERJA AKUNTAN MANAJEMEN
Pengarang             : Muhammad Fakhri Husein (Dosen Akuntansi Jurusan Keuangan Islam                                                  Fakultas UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Penerbit                 : http://jmtt.jurnalunair.com

LATAR BELAKANG
       Banyak masalah yang terjadi pada berbagai kasus bisnis yang ada saat ini melibatkan profesi akuntan. Sorotan yang diberikan kepada profesi ini disebabkan oleh berbagai faktor di antaranya praktik-praktik profesi yang mengabaikan standar akuntansi bahkan etika. Perilaku tidak etis merupakan isu yang relevan bagi profesi akuntan saat ini. Jurnal Manajemen Teori dan Terapan | Tahun 1, No.1, April 2008 | Muhammad Fakhri Husein 32 Di Indonesia, isu mengenai etika akuntan berkembang seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika, baik yang dilakukan oleh akuntan publik, akuntan intern, maupun akuntan pemerintah. Beberapa pelanggaran yang terjadi yaitu publikasi (penawaran jasa tanpa permintaan, iklan surat kabar, pengedaran buletin KAP), pelanggaran obyektivitas (mengecilkan penghasilan, memperbesar biaya suatu laporan keuangan), isu pengawas intern holding mempunyai KAP yang memeriksa perusahaan anak holding tersebut, pelanggaran hubungan rekan seprofesi, isu menerima klien yang ditolak KAP lain dan perang tarif. 
       Masalah etika bagi perusahaan juga sangat menentukan karena dalam jangka panjang apabila perusahaan tidak concern dengan perilaku etis dalam bisnis maka kelangsungan usahanya akan terganggu. Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan sehingga terjadi penyimpangan norma-norma etis. Dalam jangka pendek, mungkin akan meningkatkan keuntungan perusahaan tetapi untuk jangka panjang, akan merugikan perusahaan itu sendiri karena hilangnya kepercayaan pelanggan atau konsumen terhadap perusahaan tersebut. 
       Di samping adanya masalah dari dalam profesi akuntan, tantangan yang tidak kalah pentingnya adalah makin maraknya akuntan asing yang berpraktik di beberapa kota besar di Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme profesi mutlak diperlukan. Profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu berkeahlian, berpengetahuan, dan berkarakter (Machfoedz 1997). 
       Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi di mana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri. Akuntan mempunyai tanggungjawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka. Analisis terhadap sikap etis dalam profesi akuntan menunjukkan bahwa akuntan mempunyai kesempatan untuk melakukan tindakan tidak etis dalam profesi mereka (Finn et al. dalam Fatt, 1995). Dalam menjalankan tugas sebagai auditor, seorang akuntan sering dihadapkan pada berbagai macam dilema, baik menyangkut etika maupun sikap profesional dan independensinya (Leung 1998). Kesadaran etika dan sikap profesional memegang peran yang sangat besar bagi seorang akuntan (Louwers et al., 1997). Personal value seorang akuntan tercermin dari keputusan etika yang dibuatnya sedangkan komitmen terhadap profesi tercermin dari pengembangan nilai-nilai profesional pada setiap keputusan yang dilakukannya (Jeffrey dan Weatherholt, 1996). 
       Menurut Kinicki dan Kreitner (2001) dan Hunt dan Vitell (1986), perilaku etis dan tidak etis adalah produk dari kombinasi yang rumit dari berbagai pengaruh. Individu mempunyai kombinasi unik dari karakterisik personalitas, nilai-nilai, prinsip-prinsip moral, pengalaman pribadi dengan penghargaan dan hukuman, sejarah hukuman Jurnal Manajemen Teori dan Terapan | Tahun 1, No.1, April 2008 | Muhammad Fakhri Husein 33 kesalahan yang dilakukan (history of reinforcement), dan gender. Ada tiga sumber utama pengaruh atas harapan peran etis seseorang. Pertama adalah pengaruh budaya individu tersebut. Pengaruh budaya termasuk latar belakang keluarga, pendidikan, agama, media/hiburan. Kedua adalah pengaruh organisasi. Pengaruh organisasi dapat dalam bentuk kode etik, budaya organisasi, model peran (panutan), tekanan yang dirasakan untuk mencapai hasil, dan sistem penghargaan dan hukuman. Ketiga adalah pengaruh politik, hukum dan ekonomi. Beberapa bukti empiris sebelumnya telah menguji sebagian model di atas, seperti Bernardi et al. (1997), Eynon et al. (1997), Ziegenfuss dan Singhapakdi (1994), Weeks et al.(1999), Cohen et al. (1998), Jones dan Hiltebeitel (1995). 
       Di samping model pengaruh etis di atas, penelitian-penelitian lain juga mengaitkan faktor organisasional dan individual terhadap stres peran. Weick (dalam Rebele & Michaels 1990) menyatakan bahwa masalah stres merupakan faktor penting dari praktik akuntansi. Libby (dalam Rebele & Michaels, 1990) juga menyatakan bahwa konsep tentang stres menyediakan struktur dalam menganalisis berbagai masalah di bidang akuntansi. Beberapa studi empiris sebelumnya menunjukkan adanya keterkaitan antara faktor-faktor organisasional dan individual terhadap konflik peran. Contohnya adalah studi yang dilakukan oleh Behrman dan Perrault; Fry et al. (dalam Rebele dan Michaels, 1990), Sims dan Brinkman (2000), Koh dan Boo (2001), Yetmar dan Eastman (2000), Yetmar, Cooper dan Franks (1999), Kantor dan Weisberg (2002). 
       Masalah keperilakuan etis dan konflik peran juga berhubungan dengan kepuasan kerja. Jika seseorang berperilaku etis, maka kepuasan kerjanya tinggi. Sedangkan jika konflik perannya rendah, maka kepuasan kerjanya tinggi. Studi yang dilakukan Koh dan Boo (2001), Yetmar dan Eastman (2000) membuktikan hal tersebut. 
       Dari beberapa studi di atas, penelitian ini mengaitkan faktor-faktor organisasional, faktor individual, perilaku etis, konflik peran, dan kepuasan kerja. Penelitian ini menjadi menarik ketika masih sedikit yang membahas keterkaitan faktor-faktor di atas. Di Indonesia, penelitian tentang etika masih berfokus pada persepsi akuntan terhadap etika bisnis dan masih sedikit yang menguji faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perilaku etis akuntan, konflik peran dan hubungannya dengan kepuasan kerja. Beberapa penelitian yang menguji perilaku etis ini di antaranya adalah Ludigdo (1998), Harnovinsyah (2001), Fauzi (2001), Gani (2000), Winarna (2001), Suartana (2000), dan Adib (2001).

METODE PENELITIAN
Penelitian dilakukan dengan cara survei. Data dikumpulkan dengan menggunakan  kuesioner yang disebarkan kepada responden. Responden penelitian adalah akuntan manajemen di seluruh Indonesia. Penelitian ini menggunakan judgment sampling sedangkan data responden diperoleh dari Standard Trade & Industry Directory of Indonesia. Untuk meningkatkan response rate, setelah melewati masa kembali kuesioner, maka kuesioner juga dikirim langsung kepada individu-individu di berbagai perusahaan.

ANALISIS DATA
Statistik Deskriptif
Analisis dilakukan pada 119 jawaban responden yang memenuhi kriteria untuk diolah lebih lanjut. Berikut ini diuraikan hasil statistik deskriptif tersebut.
Model yang dianalisis mempunyai degree of freedom sebesar 11, berarti positif dan memenuhi salah satu syarat sebagai model yang fit. Chi-Square sebesar 183,870. Nilai The Root Mean Square Error of Approximation (RMSEA) adalah 0,365 dan berada diatas nilai yang dipersyaratkan yakni 0,08. Nilai GFI (Goodness of Fit Index) menunjukkan angka 0,648 berarti model ini didukung secara marginal walaupun dibawah nilai yang diharapkan 0,90. Sedangkan nilai AGFI (Adjusted Goodness of Fit Index) menunjukkan angka 0,105 jauh dibawah nilai yang dipersyaratkan sebesar 0,90.

SIMPULAN
Penelitian ini mencoba mengembangkan suatu model keterkaitan antara faktor-faktor organisasional (model peran, pemahaman kode etik dan komitmen organisasional) dan faktor-faktor individual yakni prinsip moral dan hubungannya dengan konflik peran, perilaku etis dan kepuasan kerja akuntan manajemen. Penelitian ini menggunakan 119 responden (response rate 23,8%) yang diperoleh secara purposive untuk kepentingan penelitian ini. Analisis yang dilakukan adalah pengujian model dan uji hipotesis dengan menggunakan software AMOS.
Dari model yang diajukan indikator fit dari suatu model memang relatif kurang memuaskan, namun penelitian ini berhasil mengungkapkan faktor-faktor yang mempengaruhi konflik peran dan perilaku etis akuntan manajemen dan kepuasan kerja. Pemahaman kode etik, komitmen organisasional dan model peran mempengaruhi perilaku etis akuntan manajemen. Sedangkan prinsip moral tidak mempengaruhi perilaku etis akuntan manajemen. Sedangkan pemahaman kode etik, prinsip moral tidak mempengaruhi secara signifikan konflik peran. Faktor-faktor komitmen organisasional dan model peran yang justru mempengaruhi konflik peran. Sedangkan perilaku etis mempengaruhi kepuasan kerja sedangkan konflik peran tidak mempengaruhi kepuasan kerja akuntan manajemen.
Sumber :


Selasa, 18 Oktober 2016

Etika Profesi Akuntansi

Belakangan ini etika profesi akuntan menjadi diskusi berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat. Menyadari hal demikian, etika mrnjadi kebutuhan penting bagi semua profesi. Di Indonesia sendiri, pendidikan selama ini terlalu menekankan arti penting nilai akademik dan kecerdasan otak saja. Pengajaran integritas, kejujuran, komitmen dan keadilan diabaikan, sehingga terjadilah krisis multi dimensi seperti krisis ekonomi, krisis moral dan krisis kepercayaan.

Akhir-akhir ini, akuntan dituduh sebagai penyebab terjadinya krisis ekonomi. Lebih lanjut dikatakan bahwa akuntan dianggap telah bertindak menyimpang dari peraturan yang ada dan tidak berperilaku etis. Hal ini disebabkan karena semakin meningkatnya persaingan membuat para akuntan beritndak menyimpang dari peraturan, undang-undang dan standar auditing. Tetapi, dilema etika tidak dapat sepihak ditujukan terhadap anggaran dasar akuntan, melainkan yang perlu dipertanyakan apakah para akuntan mampu menyelesaikan standar profesi yang berkualitas tinggi dimana sejumlah faktor-faktor akan tergantung pada standar tersebut seperti pendidikan, kesadaran akan perkembangan dll. Jika kepercayaan terhadap profesi mengalami tekanan maka pengaruh signifikan dari keterlibatan etika budaya dalam organisasi sangat diperlukan.


Masalah etika profesi merupakan suatu isu yang selalu menarik untuk kepentingan riset. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan mempunyai integritas dan kompetensi yang tinggi (Abdullah dan Halim, 2002). Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan, misalnya berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap etika profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi akuntan dalam masyarakat.

PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTAN


Pelanggaran etika profesi akuntan di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakkan etik perlu digalakan, diantaranya :

Perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi.Etika profesi paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memlai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya.Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang.

Etika profesi tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan harus diberi sanksi yang tegas untuk memberi pelajaran kepada orang yang bersangkutan. Hal lain yang juga mempengaruhi seseorang berperilaku etis adalah lingkungan, yang salah satunya ialah lingkungan dalam dunia pendidikan. Dunia pendidikan akuntansi juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan (Sudibyo, 1995), oleh sebab itu perlu diketahui pemahaman calon akuntan (mahasiswa) terhadap masalah-masalah etika, dalam hal ini berupa etika bisnis dan etika profesi akuntan yang mungkin telah atau akan mereka hadapi nantinya.

Daftar Pustaka :

Widaryanti. 2007. Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntan dalam Fokus Ekonomi Vol.2 No.1, Juni 2007 : 1-10. ISSN : 1907-6304.

Senin, 06 Juni 2016

Perlakuan Akuntansi Indonesia dalam Panama Papers



Panama Papers adalah kumpulan 11,5 juta dokumen rahasia yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan asal Panama, Mossack Fonseca. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai lebih dari 214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas pemegang saham dan direkturnya. Dokumen tersebut mencantumkan nama pemimpin lima negara — Argentina, Islandia, Arab Saudi, Ukraina, dan Uni Emirat Arab — serta pejabat pemerintahan, kerabat dekat, dan teman dekat sejumlah kepala pemerintahan sekitar 40 negara lainnya, termasuk Brasil, Cina, Perancis, India, Malaysia, Meksiko, Malta, Pakistan, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriah, dan Britania Raya. Sementara Amerika Serikat tidak ada karena Amerika Serikat sendiri memiliki beberapa negara bagian yang sudah dianggap sebagai surga pajak seperti Delaware, Nevada, dan Kepulauan Virgin.

Rentang waktu dokumen ini dapat ditelusuri hingga tahun 1970-an. Dokumen berukuran 2,6 terabita ini diberikan oleh seorang sumber anonim kepada Süddeutsche Zeitung pada bulan Agustus 2015 dan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Dokumen bocoran ini kemudian disebarkan kepada dan dianalisis oleh kurang lebih 400 wartawan di 107 organisasi media di lebih dari 80 negara. Laporan berita pertama berdasarkan dokumen ini bersama 149 berkas dokumennya[6] diterbitkan pada tanggal 3 April 2016.Daftar lengkap perusahaan yang terlibat akan dirilis pada awal Mei 2016.
Mossack Fonseca adalah badan hukum dan penyedia jasa perusahaan asal Panama yang didirikan tahun 1977 oleh Jürgen Mossack dan Ramón Fonseca.Perusahaan ini menyediakan jasa pembentukan perusahaan di negara lain, pengelolaan perusahaan luar negeri, dan manajemen aset.Perusahaan ini memiliki lebih dari 500 karyawan di 40 negara. Badan ini beroperasi atas nama lebih dari 300.000 perusahaan yang kebanyakan terdaftar di Britania Raya atau surga pajak milik Britania.

Mossack Fonseca bekerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan terbesar di dunia seperti Deutsche Bank, HSBC, Société Générale, Credit Suisse, UBS, dan Commerzbank. Badan ini kadang membantu nasabah bank tersebut membangun struktur yang rumit sehingga kolektor pajak dan penyidik sulit melacak arus uang dari satu tempat ke tempat lain. Sebelum kebocoran Panama Papers, majalah The Economist menyebut Mossack Fonseca sebagai pemimpin industri keuangan luar negeri "penuh rahasia". Walaupun begitu Jaringan Keadilan Pajak (Tax Justice Network) asal Inggris saat menerbitkan Indeks Kerahasiaan Finansial mengemukakan bahwa Panama merupakan peringkat ke-13 sebagai surga pajak dibawah Swiss, Hong Kong, dan Amerika Serikat.
Bocoran ini terdiri dari 11,5 juta dokumen yang diterbitkan antara tahun 1970-an dan awal 2016 oleh Mossack Fonseca dari Panama[8]. The Guardian menjulukinya "badan hukum luar negeri terbesar keempat di dunia". Data berukuran 2,6 terabita ini mencantumkan nama 140 badan luar negeri yang memiliki hubungan dengan pejabat negara. Bocoran dokumen ini dianalisis oleh wartawan di 80 negara. Gerard Ryle, direktur International Consortium of Investigative Journalists, memperkirakan bahwa bocoran ini akan menjadi "kejutan terbesar bagi industri ekonomi bawah tanah" karena jumlah dokumen yang dibocorkan sangat banyak.
Laporan awal menyebutkan hubungan uang dan kekuasaan antara beberapa tokoh politik ternama dan kerabatnya.Presiden Argentina Mauricio Macri tercantum sebagai direktur perusahaan dagang Bahama. Ia tidak mengungkapkan hal ini ketika masih menjabat wali kota Buenos Aires; saat itu belum jelas apakah jabatan direktur non-pemegang saham perlu diungkapkan ke publik.The Guardian melaporkan bahwa bocoran ini mengungkapkan hubungan konflik kepentingan yang besar antara seorang anggota FIFA Ethics Committee dan mantan wakil presiden FIFA Eugenio Figueredo.
Beberapa pemimpin negara disebutkan dalam Panama Papers, termasuk Presiden Argentina Mauricio Macri, Khalifa bin Zayed Al Nahyan dari Uni Emirat Arab, Petro Poroshenko dari Ukraina, Raja Salman dari Arab Saudi, dan Perdana Menteri Islandia Sigmundur Davíð Gunnlaugsson.Selain itu, ada pula mantan Perdana Menteri Georgia (Bidzina Ivanishvili), Irak (Ayad Allawi), Yordania (Ali Abu al-Ragheb), Qatar (Hamad bin Jassim bin Jaber Al Thani), dan Ukraina (Pavlo Lazarenko), serta mantan Presiden Sudan Ahmed al-Mirghani dan Emir Qatar Hamad bin Khalifa Al Thani.
Presiden Ukraina Petro Poroshenko berjanji kepada masyarakat bahwa ia akan menjual perusahaan permennya, Roshen, saat mencalonkan diri tahun 2014. Bocoran dokumen justru menunjukkan bahwa ia malah mendirikan perusahaan holding luar negeri untuk memindahkan bisnisnya ke Kepulauan Virgin Britania Raya. Atas tindakan tersebut, ia mampu menghindari pajak di Ukraina senilai jutaan dolar Amerika Serikat.
Pejabat pemerintahan beserta kerabat dekat dan teman dekat berbagai kepala pemerintahan dari kurang lebih 40 negara juga tercantum, termasuk pejabat pemerintah Aljazair, Angola, Argentina, Azerbaijan, Botswana, Brasil, Kamboja, Chili, Cina, Republik Demokratik Kongo, Republik Kongo, Ekuador, Mesir, Perancis, Ghana, Yunani, Guinea, Honduras, Hongaria, Islandia, India, Israel, Italia, Pantai Gading, Kazakhstan, Kenya, Malaysia, Meksiko, Maroko Malta, Nigeria, Pakistan, Panama, Peru, Polandia, Rusia, Rwanda, Arab Saudi, Senegal, Afrika Selatan, Spanyol, Suriah Taiwan, Britania Raya, Venezuela, dan Zambia.Meski awalnya dinyatakan bahwa Panama Papers tidak mencantumkan warga negara Amerika Serikat, pernyataan tersebut terbukti salah.
Nama Vladimir Putin "tidak muncul di catatan manapun" menurut The Guardian, tetapi surat kabar ini menerbitkan artikel utama tentang tiga teman Putin yang namanya tercantum. The Guardian menulis bahwa keberhasilan bisnis teman-teman Putin "tidak mungkin terjadi tanpa arahan dari Putin sendiri". Misalnya, surat kabar ini mengutip Sergei Roldugin yang disebut-sebut sebagai "sahabat baik" Putin. Rodulgin adalah pemain cello konser dan sudah mengaku bukan pebisnis. Akan tetapi, Rodulgin "memegang serangkaian aset bernilai sedikitnya $100 juta, bahkan lebih."



Perdana Menteri Islandia Sigmundur Davíð Gunnlaugsson

Data ini juga menunjukakn bagaimana Perdana Menteri Islandia Sigmundur Davíð Gunnlaugsson memiliki aset rahasia di bank-bank gagal Islandia yang disembunyikan di balik perusahaan luar negeri. Bocoran dokumen menyebutkan bahwa ia bersama istrinya membeli perusahaan luar negeri Wintris Inc. pada tahun 2007. ICIJ menyatakan bahwa mereka membelinya "dari Mossack Fonseca lewat cabang Landsbanki di Luksemburg, satu dari tiga bank terbesar di Islandia". Ia tidak mencantumkan aset tersebut dalam pernyataan kekayaannya saat terpilih sebagai anggota parlemen tahun 2009. Delapan bulan kemudian, ia menjual 50% sahamnya di Wintris kepada istrinya dengan seharga $1.Gunnlaugsson dituntut mengundurkan diri, namun ia mengumumkan lewat siaran langsung bahwa ia tidak akan mundur karena pengungkapan Panama Papers. Ia menyebut Panama Papers "bukan hal baru".Gunnlaugsson mengaku tidak melanggar hukum apapun, dan istrinya tidak diuntungkan oleh keputusannya.[14]
Tokoh terkenal yang berhubungan dengan badan sepak bola dunia, FIFA, adalah mantan Presiden CONMEBOL Eugenio Figueredo,mantan Presiden UEFA Michel Platini,mantan Sekretaris Jenderal FIFA Jérôme Valcke,dan mantan pesepakbola Argentina Lionel Messi. Pemeran India Amitabh Bachchan dan Aishwarya Rai Bachchan juga tercantum dalam Panama Papers menurut The Indian Express .
Mossack Fonseca mengelola banyak perusahaan selama bertahun-tahun. Jumlah perusahaan aktif yang dikelola mencapai puncaknya, 80.000 perusahaan, pada tahun 2009. Lebih dari 210.000 perusahaan di 21 negara muncul di Panama Papers. Lebih dari separuhnya didirikan di Kepulauan Virgin Britania Raya dan sisanya di Panama, Bahama, Seychelles, Niue, dan Samoa. Selama sekian tahun, Mossack Fonseca menangani klien di lebih dari 100 negara; sebagian besar perusahaan berasal dari Hong Kong, Swiss, Britania Raya, Luksemburg, Panama, dan Siprus. Mossack Fonseca bekerja sama dengan lebih dari 14.000 bank, badan hukum, notaris, dan pihak lainnya untuk mendirikan perusahaan, yayasan, dan trust sesuai pesanan klien. Lebih dari 500 bank mendaftarkan hampir 15.600 perusahaan cangkang bersama Mossack Fonseca. HSBC dan rekan-rekannya mendirikan lebih dari 2.300 perusahaan cangkang. Dexia (Luksemburg), J. Safra Sarasin (Luksemburg), Credit Suisse (Kepulauan Channel), dan UBS (Swiss) masing-masing mengajukan pendirian kurang lebih 500 perusahaan cangkang untuk kliennya,sedangkan Nordea (Luksemburg) mengajukan pendirian 400 perusahaan.
Lebih dari satu tahun sebelum dokumen Panama dibocorkan,surat kabar Jerman Süddeutsche Zeitung menerima dokumen terkait Mossack Fonseca dari satu sumber anonim. Harian ini mulai menerima material dalam jumlah besar; dalam kurun satu tahun, mereka memperoleh data berukuran 2,6 terabita berisi dokumen Mossack Fonseca[1] tentang 214.488 perusahaan luar negeri milik pejabat pemerintahan.Bocoran ini terdiri dari 11,5 juta dokumen yang dibuat antara tahun 1970-an dan akhir 2015 oleh Mossack Fonseca.

Para wartawan berkomunikasi dengan sumber lewat saluran terenkripsi karena ia ingin identitasnya tidak diketahui:[30] "Ada dua syarat. Nyawa saya terancam. Obrolan kita harus terenkripsi. Kita tidak boleh bertemu sama sekali." Wartawan Süddeutsche Zeitung Bastian Obermayer menyatakan bahwa sumbernya memutuskan untuk membocorkan dokumen tersebut karena ia menganggap Mossack Fonseca bertindak secara tidak etis. Menurutnya, "sumber mengira bahwa kantor hukum di Panama ini membahayakan dunia, dan sumber ingin mengakhirinya. Itu salah satu motivasinya."

International Consortium of Investigative Journalists memimpin penelitian dan peninjauan dokumen. Mereka mengerahkan wartawan dan staf The Guardian, BBC England, Le Monde, SonntagsZeitung, Falter, dan La Nación serta stasiun TV Jerman Norddeutscher Rundfunk dan Suddeutscher Rundfunk dan stasiun TV Austria ORF. Tim wartawan awalnya bertemu di Munich, Lillehammer, London, dan Washington, D.C., untuk menyusun penelitian mereka.[31] Datanya kemudian disebarkan dan dianalisis oleh kurang lebih 400 wartawan di 107 organisasi media di lebih dari 80 negara.Setelah lebih dari satu tahun, laporan berita pertama berdasarkan dokumen ini beserta 149 berkas dokumennya[32] diterbitkan tanggal 3 April 2016.[1] Daftar lengkap perusahaan yang terlibat akan dirilis pada awal Mei 2016.

Ukuran dokumen yang dibocorkan ini mengalahkan Wikileaks Cablegate (1,7 GB),[33] Offshore Leaks (260 GB), Lux Leaks (4 GB), dan Swiss Leaks (3,3 GB). Data bocoran ini terdiri dari surat elektronik, berkas PDF, foto, dan berkas pangkalan data internal Mossack Fonseca. Semua data diterbitkan mulai tahun 1970-an sampai musim semi 2016.Panama Papers mencantumkan nama 214.000 perusahaan. Terdapat folder untuk setiap perusahaan cangkang (shell company) yang berisi surel, kontrak, transkrip, dan dokumen pindaian.Bocoran ini terdiri dari 4.804.618 surel, 3.047.306 berkas format pangkalan data, 2.154.264 PDF, 1.117.026 foto, 320.166 berkas teks, dan 2.242 berkas berformat lain.

Semua data ini harus diindeks secara rapi. Pengindeksan dilakukan menggunakan perangkat lunak berbayar bernama Nuix yang juga dipakai oleh para penyidik internasional. Dokumen menjalani proses OCR oleh komputer berkecepatan tinggi agar datanya dapat dibaca dan dicari secara digital. Daftar tokoh penting diperiksa ulang dengan dokumen yang diproses tadi.Tahap selanjutnya adalah menghubungkan tokoh, peran, arus uang, dan keabsahan strukturnya.
Jika ada yang bertanya apakah salah orang Indonesia menaruh uang di luar negeri, jawaban singkatnya adalah jelas tidak ada yang salah. Secara normatif menyimpan uang, berinvestasi, atau mendirikan perusahaan di luar negeri adalah lazim dalam dunia usaha dan tidak ada larangan.
Beberapa alasan mengapa orang-orang kaya atau perusahaan Indonesia gemar menyimpan uang di luar negeri, salah satunya alasan keamanan. Mereka berusaha mengurangi risiko dengan menempatkan uangnya sebagian di bank-bank luar negeri, terutama di negara yang dekat dengan Indonesia seperti Singapura dan Australia yang secara ekonomi dan politik relatif lebih stabil.
Mengikuti prinsip umum berinvestasi untuk tidak menaruh telur dalam satu keranjang (don’t put your eggs in one basket), banyak orang-orang kaya menyimpan uang, membeli saham, atau properti di negara lain dengan pemikiran bahwa jika terjadi sesuatu yang buruk dengan investasinya di negara sendiri, maka masih ada uang atau investasi yang tersisa di luar negeri. Bagi suatu perusahaan, penempatan dana, investasi dan pendirian perusahaan di luar negeri adalah biasa dalam rangka diversifikasi portofolio investasi dan ekspansi bisnis.
Sepanjang orang-orang dan perusahaan-perusahaan Indonesia yang menaruh uangnya di luar negeri tersebut adalah Subjek Pajak Dalam Negeri dan telah melaporkan secara benar seluruh harta dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri tersebut di Indonesia–dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Orang Pribadi dan Badan–maka tidak ada masalah terkait pajak.
Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri di Indonesia, konsep pemajakannya menganut broad based taxation yang objek pemajakannya adalah worldwide income. Artinya, semua penghasilan yang diperoleh dari dalam maupun luar negeri wajib dilaporkan untuk dihitung PPh-nya di Indonesia.
Atas pajak penghasilan yang dibayarkan di negara lain terkait langsung dengan penghasilan luar negeri yang dilaporkan di Indonesia dapat diperhitungkan dengan pajak terutang di Indonesia sebagai pengurang (kredit pajak) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain yang berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri, terdapat kelompok orang Indonesia yang termasuk kategori Subjek Pajak Luar Negeri, yaitu orang yang bertempat tinggal di luar negeri atau orang yang berada tidak lebih dari 183 hari di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas bulan).
Misalnya, seorang WNI yang bekerja di Australia dan menjadi permanent resident di sana dan hanya sesekali pulang ke Indonesia selama 2-3 minggu untuk berlibur setiap tahunnya adalah termasuk Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak diwajibkan memiliki NPWP di Indonesia dan hanya dipajaki di Indonesia terbatas pada penghasilan yang diperoleh Indonesia saja. Dengan kata lain sepanjang WNI berstatus Subjek Pajak Luar Negeri tersebut tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia, mereka tidak akan dikenakan pajak di Indonesia. Yang jadi masalah adalah apabila uang atau investasi di luar negeri oleh Subjek Pajak Dalam Negeri berasal dari penghasilan yang belum dilaporkan atau belum dikenai pajak di Indonesia.

Selain itu, hasil dari investasi di luar negeri tersebut juga tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya. Kalau ini jelas merupakan perbuatan melanggar hukum berupa penggelapan pajak (tax evasion). Indikasi penggelapan pajak lebih tampak jika penempatan dana tersebut di negara-negara surga pajak (tax haven). Sebab,  jika orang-orang kaya Indonesia murni ingin mendapatkan keuntungan dari investasi, tidak perlu jauh-jauh ke negara tax haven karena Indonesia merupakan salah satu negara tujuan orang dan perusahaan asing berinvestasi. Hal ini terbukti dari banyaknya investasi asing yang masuk ke negara ini. Investor di Bursa Efek Indonesia sejak lama didominasi oleh investor asing.

Negara Tax Haven
Julukan negara tax haven selama ini melekat pada negara-negara yang mengenakan tarif pajak sangat rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali.  Negara-negara tersebut sangat ketat dalam menjaga kerahasiaan serta  tidak bersedia melakukan pertukaran informasi dengan negara lain. Negara-negara tax haven sangat menarik bagi orang atau perusahaan yang gemar melakukan penyelundupan pajak (tax evasion) atau perencanaan penghindaran pajak secara agresif (agressive tax panning) melalui berbagai rekayasa transaksi keuangan.
Lebih dari itu, negara-negara tax haven menjadi tempat favorit bagi para koruptor, mafia perdagangan narkotika maupun pelaku tindak kriminal untuk melakukan pencucian uang (money laundering). Beberapa negara tax haven yang populer antara lain adalah British Virgin Island, Luxembourg, Bahama, dan Cayman Island.
Pendirian perusahaan sebagai Special Purpose Vehicle (SPV) atau disebut juga dengan Shell Company di luar negeri (off-shore), terutama di negara tax haven, sering ditujukan untuk melakukan penghindaran pajak dengan pola atau skema transaksi yang sangat canggih, sehingga sulit dilacak siapa pemilik atau penerima manfaat sebenarnya (ultimate beneficial owner) dari suatu investasi atau modal perusahaan.
Namun demikian, ada juga pendirian SPV yang tidak dimaksudkan untuk menggelapkan pajak. Beberapa perusahaan nasional Indonesia menerbitkan obligasi melalui SPV yang didirikan di luar negeri dengan jaminan aset perusahaan tersebut.
Pendirian SPV di luar negeri dalam hal ini untuk memudahkan akses dana di pasar global. Dana yang murah (jika dibandingkan dengan bunga obligasi di dalam negeri) yang diperoleh SPV di luar negeri, kemudian disalurkan ke perusahaan di Indonesia sebagai pinjaman. Pembayaran bunga pinjaman oleh perusahaan ke SPV di luar negeri lalu digunakan untuk membayar bunga obligasi kepada pemegang obligasi (bond holders).
Maraknya penghindaran dan penggelapan pajak secara global, terutama yang melibatkan negara-negara tax haven mendorong negara-negara yang tergabung dalam G-20 termasuk Indonesia sebagai salah satu anggotanya bersama Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) bersepakat untuk mencegah dan memeranginya melalui 15 rencana aksi  terhadap apa yang dikenal dengan Base Erosion Profit Shiting (BEPS).




Sumber:
http://heybunga.blogspot.co.id/2016/06/perlakuan-akuntansi-indonesia-dalam.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Panama_Papers