Senin, 06 Juni 2016

Perlakuan Akuntansi Indonesia dalam Panama Papers



Panama Papers adalah kumpulan 11,5 juta dokumen rahasia yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan asal Panama, Mossack Fonseca. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai lebih dari 214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas pemegang saham dan direkturnya. Dokumen tersebut mencantumkan nama pemimpin lima negara — Argentina, Islandia, Arab Saudi, Ukraina, dan Uni Emirat Arab — serta pejabat pemerintahan, kerabat dekat, dan teman dekat sejumlah kepala pemerintahan sekitar 40 negara lainnya, termasuk Brasil, Cina, Perancis, India, Malaysia, Meksiko, Malta, Pakistan, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriah, dan Britania Raya. Sementara Amerika Serikat tidak ada karena Amerika Serikat sendiri memiliki beberapa negara bagian yang sudah dianggap sebagai surga pajak seperti Delaware, Nevada, dan Kepulauan Virgin.

Rentang waktu dokumen ini dapat ditelusuri hingga tahun 1970-an. Dokumen berukuran 2,6 terabita ini diberikan oleh seorang sumber anonim kepada Süddeutsche Zeitung pada bulan Agustus 2015 dan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Dokumen bocoran ini kemudian disebarkan kepada dan dianalisis oleh kurang lebih 400 wartawan di 107 organisasi media di lebih dari 80 negara. Laporan berita pertama berdasarkan dokumen ini bersama 149 berkas dokumennya[6] diterbitkan pada tanggal 3 April 2016.Daftar lengkap perusahaan yang terlibat akan dirilis pada awal Mei 2016.
Mossack Fonseca adalah badan hukum dan penyedia jasa perusahaan asal Panama yang didirikan tahun 1977 oleh Jürgen Mossack dan Ramón Fonseca.Perusahaan ini menyediakan jasa pembentukan perusahaan di negara lain, pengelolaan perusahaan luar negeri, dan manajemen aset.Perusahaan ini memiliki lebih dari 500 karyawan di 40 negara. Badan ini beroperasi atas nama lebih dari 300.000 perusahaan yang kebanyakan terdaftar di Britania Raya atau surga pajak milik Britania.

Mossack Fonseca bekerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan terbesar di dunia seperti Deutsche Bank, HSBC, Société Générale, Credit Suisse, UBS, dan Commerzbank. Badan ini kadang membantu nasabah bank tersebut membangun struktur yang rumit sehingga kolektor pajak dan penyidik sulit melacak arus uang dari satu tempat ke tempat lain. Sebelum kebocoran Panama Papers, majalah The Economist menyebut Mossack Fonseca sebagai pemimpin industri keuangan luar negeri "penuh rahasia". Walaupun begitu Jaringan Keadilan Pajak (Tax Justice Network) asal Inggris saat menerbitkan Indeks Kerahasiaan Finansial mengemukakan bahwa Panama merupakan peringkat ke-13 sebagai surga pajak dibawah Swiss, Hong Kong, dan Amerika Serikat.
Bocoran ini terdiri dari 11,5 juta dokumen yang diterbitkan antara tahun 1970-an dan awal 2016 oleh Mossack Fonseca dari Panama[8]. The Guardian menjulukinya "badan hukum luar negeri terbesar keempat di dunia". Data berukuran 2,6 terabita ini mencantumkan nama 140 badan luar negeri yang memiliki hubungan dengan pejabat negara. Bocoran dokumen ini dianalisis oleh wartawan di 80 negara. Gerard Ryle, direktur International Consortium of Investigative Journalists, memperkirakan bahwa bocoran ini akan menjadi "kejutan terbesar bagi industri ekonomi bawah tanah" karena jumlah dokumen yang dibocorkan sangat banyak.
Laporan awal menyebutkan hubungan uang dan kekuasaan antara beberapa tokoh politik ternama dan kerabatnya.Presiden Argentina Mauricio Macri tercantum sebagai direktur perusahaan dagang Bahama. Ia tidak mengungkapkan hal ini ketika masih menjabat wali kota Buenos Aires; saat itu belum jelas apakah jabatan direktur non-pemegang saham perlu diungkapkan ke publik.The Guardian melaporkan bahwa bocoran ini mengungkapkan hubungan konflik kepentingan yang besar antara seorang anggota FIFA Ethics Committee dan mantan wakil presiden FIFA Eugenio Figueredo.
Beberapa pemimpin negara disebutkan dalam Panama Papers, termasuk Presiden Argentina Mauricio Macri, Khalifa bin Zayed Al Nahyan dari Uni Emirat Arab, Petro Poroshenko dari Ukraina, Raja Salman dari Arab Saudi, dan Perdana Menteri Islandia Sigmundur Davíð Gunnlaugsson.Selain itu, ada pula mantan Perdana Menteri Georgia (Bidzina Ivanishvili), Irak (Ayad Allawi), Yordania (Ali Abu al-Ragheb), Qatar (Hamad bin Jassim bin Jaber Al Thani), dan Ukraina (Pavlo Lazarenko), serta mantan Presiden Sudan Ahmed al-Mirghani dan Emir Qatar Hamad bin Khalifa Al Thani.
Presiden Ukraina Petro Poroshenko berjanji kepada masyarakat bahwa ia akan menjual perusahaan permennya, Roshen, saat mencalonkan diri tahun 2014. Bocoran dokumen justru menunjukkan bahwa ia malah mendirikan perusahaan holding luar negeri untuk memindahkan bisnisnya ke Kepulauan Virgin Britania Raya. Atas tindakan tersebut, ia mampu menghindari pajak di Ukraina senilai jutaan dolar Amerika Serikat.
Pejabat pemerintahan beserta kerabat dekat dan teman dekat berbagai kepala pemerintahan dari kurang lebih 40 negara juga tercantum, termasuk pejabat pemerintah Aljazair, Angola, Argentina, Azerbaijan, Botswana, Brasil, Kamboja, Chili, Cina, Republik Demokratik Kongo, Republik Kongo, Ekuador, Mesir, Perancis, Ghana, Yunani, Guinea, Honduras, Hongaria, Islandia, India, Israel, Italia, Pantai Gading, Kazakhstan, Kenya, Malaysia, Meksiko, Maroko Malta, Nigeria, Pakistan, Panama, Peru, Polandia, Rusia, Rwanda, Arab Saudi, Senegal, Afrika Selatan, Spanyol, Suriah Taiwan, Britania Raya, Venezuela, dan Zambia.Meski awalnya dinyatakan bahwa Panama Papers tidak mencantumkan warga negara Amerika Serikat, pernyataan tersebut terbukti salah.
Nama Vladimir Putin "tidak muncul di catatan manapun" menurut The Guardian, tetapi surat kabar ini menerbitkan artikel utama tentang tiga teman Putin yang namanya tercantum. The Guardian menulis bahwa keberhasilan bisnis teman-teman Putin "tidak mungkin terjadi tanpa arahan dari Putin sendiri". Misalnya, surat kabar ini mengutip Sergei Roldugin yang disebut-sebut sebagai "sahabat baik" Putin. Rodulgin adalah pemain cello konser dan sudah mengaku bukan pebisnis. Akan tetapi, Rodulgin "memegang serangkaian aset bernilai sedikitnya $100 juta, bahkan lebih."



Perdana Menteri Islandia Sigmundur Davíð Gunnlaugsson

Data ini juga menunjukakn bagaimana Perdana Menteri Islandia Sigmundur Davíð Gunnlaugsson memiliki aset rahasia di bank-bank gagal Islandia yang disembunyikan di balik perusahaan luar negeri. Bocoran dokumen menyebutkan bahwa ia bersama istrinya membeli perusahaan luar negeri Wintris Inc. pada tahun 2007. ICIJ menyatakan bahwa mereka membelinya "dari Mossack Fonseca lewat cabang Landsbanki di Luksemburg, satu dari tiga bank terbesar di Islandia". Ia tidak mencantumkan aset tersebut dalam pernyataan kekayaannya saat terpilih sebagai anggota parlemen tahun 2009. Delapan bulan kemudian, ia menjual 50% sahamnya di Wintris kepada istrinya dengan seharga $1.Gunnlaugsson dituntut mengundurkan diri, namun ia mengumumkan lewat siaran langsung bahwa ia tidak akan mundur karena pengungkapan Panama Papers. Ia menyebut Panama Papers "bukan hal baru".Gunnlaugsson mengaku tidak melanggar hukum apapun, dan istrinya tidak diuntungkan oleh keputusannya.[14]
Tokoh terkenal yang berhubungan dengan badan sepak bola dunia, FIFA, adalah mantan Presiden CONMEBOL Eugenio Figueredo,mantan Presiden UEFA Michel Platini,mantan Sekretaris Jenderal FIFA Jérôme Valcke,dan mantan pesepakbola Argentina Lionel Messi. Pemeran India Amitabh Bachchan dan Aishwarya Rai Bachchan juga tercantum dalam Panama Papers menurut The Indian Express .
Mossack Fonseca mengelola banyak perusahaan selama bertahun-tahun. Jumlah perusahaan aktif yang dikelola mencapai puncaknya, 80.000 perusahaan, pada tahun 2009. Lebih dari 210.000 perusahaan di 21 negara muncul di Panama Papers. Lebih dari separuhnya didirikan di Kepulauan Virgin Britania Raya dan sisanya di Panama, Bahama, Seychelles, Niue, dan Samoa. Selama sekian tahun, Mossack Fonseca menangani klien di lebih dari 100 negara; sebagian besar perusahaan berasal dari Hong Kong, Swiss, Britania Raya, Luksemburg, Panama, dan Siprus. Mossack Fonseca bekerja sama dengan lebih dari 14.000 bank, badan hukum, notaris, dan pihak lainnya untuk mendirikan perusahaan, yayasan, dan trust sesuai pesanan klien. Lebih dari 500 bank mendaftarkan hampir 15.600 perusahaan cangkang bersama Mossack Fonseca. HSBC dan rekan-rekannya mendirikan lebih dari 2.300 perusahaan cangkang. Dexia (Luksemburg), J. Safra Sarasin (Luksemburg), Credit Suisse (Kepulauan Channel), dan UBS (Swiss) masing-masing mengajukan pendirian kurang lebih 500 perusahaan cangkang untuk kliennya,sedangkan Nordea (Luksemburg) mengajukan pendirian 400 perusahaan.
Lebih dari satu tahun sebelum dokumen Panama dibocorkan,surat kabar Jerman Süddeutsche Zeitung menerima dokumen terkait Mossack Fonseca dari satu sumber anonim. Harian ini mulai menerima material dalam jumlah besar; dalam kurun satu tahun, mereka memperoleh data berukuran 2,6 terabita berisi dokumen Mossack Fonseca[1] tentang 214.488 perusahaan luar negeri milik pejabat pemerintahan.Bocoran ini terdiri dari 11,5 juta dokumen yang dibuat antara tahun 1970-an dan akhir 2015 oleh Mossack Fonseca.

Para wartawan berkomunikasi dengan sumber lewat saluran terenkripsi karena ia ingin identitasnya tidak diketahui:[30] "Ada dua syarat. Nyawa saya terancam. Obrolan kita harus terenkripsi. Kita tidak boleh bertemu sama sekali." Wartawan Süddeutsche Zeitung Bastian Obermayer menyatakan bahwa sumbernya memutuskan untuk membocorkan dokumen tersebut karena ia menganggap Mossack Fonseca bertindak secara tidak etis. Menurutnya, "sumber mengira bahwa kantor hukum di Panama ini membahayakan dunia, dan sumber ingin mengakhirinya. Itu salah satu motivasinya."

International Consortium of Investigative Journalists memimpin penelitian dan peninjauan dokumen. Mereka mengerahkan wartawan dan staf The Guardian, BBC England, Le Monde, SonntagsZeitung, Falter, dan La Nación serta stasiun TV Jerman Norddeutscher Rundfunk dan Suddeutscher Rundfunk dan stasiun TV Austria ORF. Tim wartawan awalnya bertemu di Munich, Lillehammer, London, dan Washington, D.C., untuk menyusun penelitian mereka.[31] Datanya kemudian disebarkan dan dianalisis oleh kurang lebih 400 wartawan di 107 organisasi media di lebih dari 80 negara.Setelah lebih dari satu tahun, laporan berita pertama berdasarkan dokumen ini beserta 149 berkas dokumennya[32] diterbitkan tanggal 3 April 2016.[1] Daftar lengkap perusahaan yang terlibat akan dirilis pada awal Mei 2016.

Ukuran dokumen yang dibocorkan ini mengalahkan Wikileaks Cablegate (1,7 GB),[33] Offshore Leaks (260 GB), Lux Leaks (4 GB), dan Swiss Leaks (3,3 GB). Data bocoran ini terdiri dari surat elektronik, berkas PDF, foto, dan berkas pangkalan data internal Mossack Fonseca. Semua data diterbitkan mulai tahun 1970-an sampai musim semi 2016.Panama Papers mencantumkan nama 214.000 perusahaan. Terdapat folder untuk setiap perusahaan cangkang (shell company) yang berisi surel, kontrak, transkrip, dan dokumen pindaian.Bocoran ini terdiri dari 4.804.618 surel, 3.047.306 berkas format pangkalan data, 2.154.264 PDF, 1.117.026 foto, 320.166 berkas teks, dan 2.242 berkas berformat lain.

Semua data ini harus diindeks secara rapi. Pengindeksan dilakukan menggunakan perangkat lunak berbayar bernama Nuix yang juga dipakai oleh para penyidik internasional. Dokumen menjalani proses OCR oleh komputer berkecepatan tinggi agar datanya dapat dibaca dan dicari secara digital. Daftar tokoh penting diperiksa ulang dengan dokumen yang diproses tadi.Tahap selanjutnya adalah menghubungkan tokoh, peran, arus uang, dan keabsahan strukturnya.
Jika ada yang bertanya apakah salah orang Indonesia menaruh uang di luar negeri, jawaban singkatnya adalah jelas tidak ada yang salah. Secara normatif menyimpan uang, berinvestasi, atau mendirikan perusahaan di luar negeri adalah lazim dalam dunia usaha dan tidak ada larangan.
Beberapa alasan mengapa orang-orang kaya atau perusahaan Indonesia gemar menyimpan uang di luar negeri, salah satunya alasan keamanan. Mereka berusaha mengurangi risiko dengan menempatkan uangnya sebagian di bank-bank luar negeri, terutama di negara yang dekat dengan Indonesia seperti Singapura dan Australia yang secara ekonomi dan politik relatif lebih stabil.
Mengikuti prinsip umum berinvestasi untuk tidak menaruh telur dalam satu keranjang (don’t put your eggs in one basket), banyak orang-orang kaya menyimpan uang, membeli saham, atau properti di negara lain dengan pemikiran bahwa jika terjadi sesuatu yang buruk dengan investasinya di negara sendiri, maka masih ada uang atau investasi yang tersisa di luar negeri. Bagi suatu perusahaan, penempatan dana, investasi dan pendirian perusahaan di luar negeri adalah biasa dalam rangka diversifikasi portofolio investasi dan ekspansi bisnis.
Sepanjang orang-orang dan perusahaan-perusahaan Indonesia yang menaruh uangnya di luar negeri tersebut adalah Subjek Pajak Dalam Negeri dan telah melaporkan secara benar seluruh harta dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri tersebut di Indonesia–dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Orang Pribadi dan Badan–maka tidak ada masalah terkait pajak.
Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri di Indonesia, konsep pemajakannya menganut broad based taxation yang objek pemajakannya adalah worldwide income. Artinya, semua penghasilan yang diperoleh dari dalam maupun luar negeri wajib dilaporkan untuk dihitung PPh-nya di Indonesia.
Atas pajak penghasilan yang dibayarkan di negara lain terkait langsung dengan penghasilan luar negeri yang dilaporkan di Indonesia dapat diperhitungkan dengan pajak terutang di Indonesia sebagai pengurang (kredit pajak) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain yang berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri, terdapat kelompok orang Indonesia yang termasuk kategori Subjek Pajak Luar Negeri, yaitu orang yang bertempat tinggal di luar negeri atau orang yang berada tidak lebih dari 183 hari di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas bulan).
Misalnya, seorang WNI yang bekerja di Australia dan menjadi permanent resident di sana dan hanya sesekali pulang ke Indonesia selama 2-3 minggu untuk berlibur setiap tahunnya adalah termasuk Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak diwajibkan memiliki NPWP di Indonesia dan hanya dipajaki di Indonesia terbatas pada penghasilan yang diperoleh Indonesia saja. Dengan kata lain sepanjang WNI berstatus Subjek Pajak Luar Negeri tersebut tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia, mereka tidak akan dikenakan pajak di Indonesia. Yang jadi masalah adalah apabila uang atau investasi di luar negeri oleh Subjek Pajak Dalam Negeri berasal dari penghasilan yang belum dilaporkan atau belum dikenai pajak di Indonesia.

Selain itu, hasil dari investasi di luar negeri tersebut juga tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya. Kalau ini jelas merupakan perbuatan melanggar hukum berupa penggelapan pajak (tax evasion). Indikasi penggelapan pajak lebih tampak jika penempatan dana tersebut di negara-negara surga pajak (tax haven). Sebab,  jika orang-orang kaya Indonesia murni ingin mendapatkan keuntungan dari investasi, tidak perlu jauh-jauh ke negara tax haven karena Indonesia merupakan salah satu negara tujuan orang dan perusahaan asing berinvestasi. Hal ini terbukti dari banyaknya investasi asing yang masuk ke negara ini. Investor di Bursa Efek Indonesia sejak lama didominasi oleh investor asing.

Negara Tax Haven
Julukan negara tax haven selama ini melekat pada negara-negara yang mengenakan tarif pajak sangat rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali.  Negara-negara tersebut sangat ketat dalam menjaga kerahasiaan serta  tidak bersedia melakukan pertukaran informasi dengan negara lain. Negara-negara tax haven sangat menarik bagi orang atau perusahaan yang gemar melakukan penyelundupan pajak (tax evasion) atau perencanaan penghindaran pajak secara agresif (agressive tax panning) melalui berbagai rekayasa transaksi keuangan.
Lebih dari itu, negara-negara tax haven menjadi tempat favorit bagi para koruptor, mafia perdagangan narkotika maupun pelaku tindak kriminal untuk melakukan pencucian uang (money laundering). Beberapa negara tax haven yang populer antara lain adalah British Virgin Island, Luxembourg, Bahama, dan Cayman Island.
Pendirian perusahaan sebagai Special Purpose Vehicle (SPV) atau disebut juga dengan Shell Company di luar negeri (off-shore), terutama di negara tax haven, sering ditujukan untuk melakukan penghindaran pajak dengan pola atau skema transaksi yang sangat canggih, sehingga sulit dilacak siapa pemilik atau penerima manfaat sebenarnya (ultimate beneficial owner) dari suatu investasi atau modal perusahaan.
Namun demikian, ada juga pendirian SPV yang tidak dimaksudkan untuk menggelapkan pajak. Beberapa perusahaan nasional Indonesia menerbitkan obligasi melalui SPV yang didirikan di luar negeri dengan jaminan aset perusahaan tersebut.
Pendirian SPV di luar negeri dalam hal ini untuk memudahkan akses dana di pasar global. Dana yang murah (jika dibandingkan dengan bunga obligasi di dalam negeri) yang diperoleh SPV di luar negeri, kemudian disalurkan ke perusahaan di Indonesia sebagai pinjaman. Pembayaran bunga pinjaman oleh perusahaan ke SPV di luar negeri lalu digunakan untuk membayar bunga obligasi kepada pemegang obligasi (bond holders).
Maraknya penghindaran dan penggelapan pajak secara global, terutama yang melibatkan negara-negara tax haven mendorong negara-negara yang tergabung dalam G-20 termasuk Indonesia sebagai salah satu anggotanya bersama Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) bersepakat untuk mencegah dan memeranginya melalui 15 rencana aksi  terhadap apa yang dikenal dengan Base Erosion Profit Shiting (BEPS).




Sumber:
http://heybunga.blogspot.co.id/2016/06/perlakuan-akuntansi-indonesia-dalam.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Panama_Papers