A. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan.
Wajib
daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.
Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan
pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang
sehat. Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk
sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara
menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Daftar
usaha untuk dunia bisnis sangat ada manfaatnya. Selain untuk
menghindari tindakan sesama pengusaha yang tidak jujur, daftar
perusahaan bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan,
memudahkan dalam mencari mitra bisnis, dan untuk menganilisis investasi
yang jelas dan tepat, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat
luas. Perusahaan yang tidak terdaftar biasanya membuat masyarakat
waspada akan produk atau jasa yang dihasilkan. Contohnya saja perusahaan
Unilever yang telah mendaftarkan perusahaannya. Produk yang dihasilkan
oleh perusahaan ini sangat dipercaya masyarakat, karena dengan telah
terdaftar nama perusahaannya, maka telah terjamin keamanan dan tingkat
kepuasan produknya.
Tujuan
Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan
perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan
perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
B. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan.
1. Daftar Perusahaan.
Daftar
catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan
atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
2. Perusahaan.
Perusahaan
dalam hal ini adalah, bentu usaha yang didirikan besifat tetap dan
terus menerus, menjalankan usahanya dan berkedudukan di Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan laba.
3. Usaha.
Setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian,
yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan
dan atau laba.
4. Menteri.
Menteri
yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan. Dengan adanya menteri
yang memegang, maka tidak ada perusahaan yang terdaftar yang berlaku
sebagai pemimpin atau pemberi aturan.
C. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan.
1. Tujuan
Mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya
tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
2. Sifat
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka dalam artian, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
D. Kewajiban Pendaftaran.
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib
didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan
atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa
yang sah. Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran
boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
1. Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan
Yang
dikecualikan dari kewajiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang
tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2. Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin
usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan
kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan
yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah
sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
3. Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
4. Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
E. Cara dan Tempat serta Waktu Pembayaran.
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh
menteri pada kantor tempat pendaftaran. Pendaftaran dilakukan di Kantor
departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi
Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).
Caranya:
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
- Membayar biaya administrasi
- Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan
usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang.
F. Hal- Hal yang Didaftarkan.
a. Pengenalan tempat
b. Data umum perusahaan
c. Legalitas perusahaan
d. Data pemegang saham
e. Data kegiatan perusahaan
G. Apabila Perusahaan Telah Terdaftar?
Kepada
perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan
diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun
sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3
bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
1. Apabila
tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan
permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kehilangan itu.
2. Apabila
ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor
tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan
tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah
terjadi perubahan itu.
3. Apabila
ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor
cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus
lama berkewajiban untuk melaporkan.
4. Apabila
terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau
perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk
melaporkanya.
H. Ketentuan Pidana.
1. Sanksi Pidana kejahatan (Pasal
32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak
memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga)
bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,-
(tiga juta rupiah).
2. Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena
pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru
atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
3. Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena
pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk
menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain
untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara
selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sumber: Buku Aspek Hukum dan Ekonomi dan postingan bahan Mata kuliah dosen di Google.com
0 komentar:
Posting Komentar